Berapa Lama Masa Iddah Jika Melakukan Khulu'?

  • Berapa Lama Masa Iddah Jika Melakukan Khulu'?Ustadz Muhammad Umar As-Sewed

TRANSKRIP AUDIO

Berapa Lama Masa Iddah Jika Melakukan Khulu'?
Ustadz Muhammad Umar As-Sewed حفظه الله تعالی

💬 Pembawa Acara:
Alhamdulillah, pertanyaan sudah siap untuk kita bacakan. Langsung saja kita akan bacakan pertanyaan-pertanyaan yang sudah kita siapkan. Barakallahu fikum.

Untuk pertanyaan pertama:
Assalamualaikum, Ustadz. (Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh, suara Ustadz Muhammad Umar menjawab salam). Saya izin bertanya keluar dari tema ya. Berapa lama masa iddah jika melakukan khulu’?

🎙 Pemateri:
Khulu’ (bahasa Arab: خلع) itu tuntutan cerai dari seorang wanita ke pengadilan. Kalau pengadilan itu menerima alasan yang diajukan oleh wanita tadi—yang menuntut cerai atau menuntut pisah dari suaminya—karena seringkali disebut bukan cerai, tapi faskhun nikah (bahasa Arab: فسخ النكاح) --pembatalan nikah-- atau diputusnya pernikahan.

Kalau terjadi atau kalau diterima alasannya, maka hakim akan memisahkan antara suami dan istri tersebut. Tidak ada masa iddah (bahasa Arab: عدة). Yang ada adalah al-istibra’ (bahasa Arab: الإستبراء). Istibra' itu pembebasan rahim.

Bagaimana pembebasan rahim? Pembebasan rahim itu membuktikan bahwa rahim tidak hamil. Itu saja. Sehingga kurang lebih satu bulan, atau bisa kurang dari satu bulan. Pokoknya satu kali haid.

Ketika wanita tadi sudah haid, berarti yakin di perutnya tidak ada janin. Maka dia sudah bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Artinya, sudah terbebas dari janin. Itu namanya istibra’, tidak diistilahkan dengan masa iddah tapi diistilahkan dengan al-istibra’. Allahu ta’ala a’lam.

Adapun maharnya dalam khulu’ harus dikembalikan. Dan itu tentunya akan diputuskan oleh pengadilan dengan lengkap. Allahu ta’ala a’lam.

Postingan Selanjutnya Postingan Sebelumnya
Tidak Ada Komentar
Tambahkan Komentar
URL Komentar